Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kubu Roy Suryo Nyinyir SP3 Rismon Tak Kunjung Terbit, Andi Azwan Tegaskan Minggu Depan Bakal Terbit

Menurut Khozinudin, Rismon kini tengah menghadapi dilema karena SP3-nya tak kunjung keluar, malah dia dapat tugas berat dari kubu Jokowi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo masih terus menyinggung terkait SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Menurut Khozinudin, Rismon kini tengah menghadapi dilema karena SP3 terhadap dirinya tak kunjung diterbitkan, malah dia mendapatkan berbagai tugas berat dari kubu Jokowi.
  • Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan, menjawab Khozinudin dengan tegas bahwa SP3 Rismon itu akan segera diterbitkan minggu depan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo masih terus menyinggung terkait SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), terhadap Rismon Sianipar yang hingga kini belum juga terbit.

Sejak Rismon meminta maaf kepada Jokowi dan sowan ke rumahnya mengajukan Restorative Justice (RJ), sampai sekarang belum diterbitkan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Pihak Polda Metro Jaya pun mengatakan bahwa proses RJ hingga kini masih berjalan. Hal ini yang kemudian disinggung oleh kubu Roy Suryo karena SP3 tak kunjung terbit.

Padahal, Rismon sudah menandatangani kesepakatan menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus ijazah Jokowi nanti.

Berbeda dengan tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya sudah lebih dulu mengajukan RJ dalam kasus ini, mereka bisa langsung mendapatkan RJ dan tidak lama setelah itu SP3 keluar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya pikir setelah ditandatangani kesepakatan, ini adalah bagian dari kerja rodi, romusha yang dilakukan oleh Rismon sebagai syarat untuk mendapatkan SP3, kendati sampai hari ini saudara Rismon Sianipar tidak kunjung mendapatkan SP3," jelas Khozinudin, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (12/4/2026).

"Ini berbeda benar dengan kasus Eggi Sudjana yang begitu sowan Jokowi, pulang, langsung ajukan permohonan, tanpa ada kesepakatan, tanpa ada syarat, langsung SP3," sambungnya.

Menurut Khozinudin, Rismon kini tengah menghadapi dilema karena SP3 terhadap dirinya tak kunjung diterbitkan, malah dia mendapatkan berbagai tugas berat dari kubu Jokowi.

"Dia mendapatkan tugas-tugas berat sebagai syarat di antaranya harus tarik buku (Jokowi's White Paper), kemudian harus tarik yang berkaitan dengan gibran yang tidak ada kaitannya dengan ijazah palsu, dan termasuk di antaranya hari ini dia harus menghadapi laporan dari Pak JK," paparnya.

Sebagaimana diketahui, Rismon kini juga tengah menghadapi laporan hukum yang dilaporkan oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) atas dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan pencemaran nama baik, karena dituding menjadi pendana polemik ijazah Jokowi.

Dalam sebuah video, Rismon sebelumnya menyebut, JK sebagai elite yang membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan pihak lainnya sebesar Rp5 miliar untuk memperkarakan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: Andi Azwan Tak Peduli Rismon Dilaporkan JK, Sebut Tetap Akan Jadi Saksi Mahkota Kasus Ijazah Jokowi

Namun, hal tersebut dibantah oleh kubu Rismon yang menegaskan bahwa Rismon tak pernah menyebut nama JK dan mengatakan bahwa pernyataan itu dibuat oleh Artificial Intelligence (AI).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan, menjawab Khozinudin dengan tegas bahwa SP3 Rismon itu akan segera diterbitkan minggu depan.

"Untuk SP3, saya punya keyakinan minggu depan ini akan diterbitkan SP3 untuk Saudara Rismon ya. Jadi tidak ada perlambatan-perlambatan oleh pihak Polda Metro Jaya," tegasnya.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas