Jaksa Agung Tuding Ada yang Suplai Dana untuk La Nyalla
ada yang membawakan uang tunai pada La Nyalla agar bisa bertahan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuding ada yang sengaja mengirimkan uang tunai pada tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2012, La Nyalla Mattalitti.
Ketua PSSI yang kini tengah berada di luar negeri telah dibekukan rekeningnya pada April silam oleh Kejaksaan.
Meski demikian tetap ada yang membawakan uang tunai pada La Nyalla agar bisa bertahan.
"Kami dengar informasinya seperti itu. Sumbernya A1. Tidak perlu saya sebutkan siapa. (Uangnya) diantar ke sana," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Sedangkan pada kesempatan terpisah, Jaksa Agung pernah mengancam orang yang menyembunyikan keberadaan mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu.
Menurut Prasetyo, orang yang tahu keberadaan La Nyalla tapi tidak memberi tahu dapat pula dijerat pidana.
"Kalau dia tahu La Nyalla di sini dan melindungi, dia bisa kena juga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Terkait kabar La Nyalla sudah kembali ke Indonesia, Jaksa Agung mengaku belum mendapat informasi itu.
Berdasarkan informasi pihaknya, Prasetyo menyebut La Nyalla masih berada di Singapura.
"Iya masih di Singapura dia," katanya.
Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.
Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.
Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.
Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu.