Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan RUU Pilkada Sudah Rampung Tinggal Diparipurnakan

"Secara umum sudah selesai, tinggal kita menyisir ulang, semua pasal-pasal yang ada dan mempertegas keputusan-keputusan yang ada,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembahasan RUU Pilkada Sudah Rampung Tinggal Diparipurnakan
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Ahmad Riza Patria 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria usai menghadiri diskusi di Bakoel Coffee, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).

"Secara umum sudah selesai, tinggal kita menyisir ulang, semua pasal-pasal yang ada dan mempertegas keputusan-keputusan yang ada," ujar Riza kepada wartawan.

Saat ini DPR sedang menyisir berbagai permasalahan yang ada.

Rencananya awal Juni mendatang, RUU tersebut akan diparipurnakan.

Sejumlah hal yang sempat diperdebatkan dalam RUU tersebut antaralain soal pendanaan, antara Pilkada yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berita Rekomendasi

Selain itu soal syarat keikutsertaan anggota dewan baik di pusat maupun daerah juga diperdebatkan.

Menurut Riza akhirnya disepakati anggota DPR maupun DPRD tidak harus mundur untuk ikut Pilkada.

"Tidak harus mundur, cukup cuti selama enam bulan," katanya.

Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negri Sipil (PNS) dan anggota Polri, serta untuk anggota TNI, diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas