Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Sebut Kasus La Nyalla Bagai Pertunjukan

"Bahkan kalau (praperadilan) diterima lagi kita uji lagi. Nanti lihat pertunjukannya seperti itu," kata Prasetyo.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Sebut Kasus La Nyalla Bagai Pertunjukan
Super Ball/Feri Setiawan
Eks Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung langkah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung untuk kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.

Prasetyo bahkan melontarkan pernyataan bahwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Timur yang menjerat Ketua PSSI itu bagai sebuah pertunjukan jika kembali dibatalkan status tersangkanya oleh pengadilan.

"Bahkan kalau (praperadilan) diterima lagi kita uji lagi. Nanti lihat pertunjukannya seperti itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/5/2016).

"Kami tidak akan pernah berhenti (keluarkan sprindik lagi untuk kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan dana hibah, kasus yang sama, sampai kapan pun. Biar masyarakat lihat bagaimana nanti seperti apa," Prasetyo menambahkan.

Prasetyo juga yakin perkara ini dapat dituntaskan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga Kejaksaan Agung tidak perlu mengambil alih.

"Mereka sudah bisa mengatasi itu. Tidak ada masalah," katanya.

Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Berita Rekomendasi

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Selain itu, La Nyalla juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah. Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.

Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu.

Beberapa pekan berselang, La Nyalla melalui anak kandungnya kembali mengajukan praperadilan pada pengadilan yang sama.

Melalui putusan hakim Mangapul Girsang, Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengabulkan permohonan mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu.

Putusan itu membatalkan status tersangka pada La Nyalla dan pencegahannya ke luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas