Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jawa Timur Akan Tetapkan Lagi La Nyalla sebagai Tersangka "Sampai Dunia Ini Roboh"

"Sprindik umum kami tidak dibatalkan, yang dibatalkan sprindik khusus untuk penetapan tersangka La Nyalla," kata Maruli.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejati Jawa Timur Akan Tetapkan Lagi La Nyalla sebagai Tersangka
Tribunnews/Herudin
Eks Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali membatalkan status tersangka pada La Nyalla Mattaliti.

Pada kali kedua ini hakim Mangapul Girsang membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Ketua PSSI itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014 dan pencegahan ke luar negerinya.

Meski demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Maruli Hutagalung tetap yakin pihaknya masih bisa menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

"Sprindik umum kami tidak dibatalkan, yang dibatalkan sprindik khusus untuk penetapan tersangka La Nyalla. Jadi kami hari ini memanggil saksi lagi pada Kamis (26/5) berdasarkan surat perintah penyidikan yang lama, tahun 2015," kata Maruli saat dihubungi, Senin (23/5/2016).

Menurut Maruli, Sprindik umum tidak bisa dibatalkan hakim karena telah ada terpidana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah pada dokumen hukum itu.

Maruli bahkan secara tegas menyatakan tidak gentar pada perlawanan La Nyalla melalui praperadilan.

"Sampai dunia ini roboh," kata Maruli saat ditanyai batasannya untuk terus menerbitkan sprindik atas La Nyalla.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah. Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.

Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas