Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Cari Bukti Tambahan Terkait Laporan Fahri Hamzah

MKD menurutnya perlu melanjutkan verifikasi bukti-bukti yang ada untuk kemudian memutuskan menggelar persidangannya.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in MKD Cari Bukti Tambahan Terkait Laporan Fahri Hamzah
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Fahri hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding mengatakan rapat pleno MKD telah memutuskan untuk mencari bukti-bukti  tambahan terkait laporan Fahri Hamzah  tentang dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap 3 Politisi PKS di DPR yaitu, Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat.

“Rapat pleno MKD memutuskan bahwa masih perlu verifikasi tambahan terkait laporan Fahri terhadap 3 politisi PKS yang dituduh menyalahgunakan kewenangannya. Sebenarnya ini masalah internal, namun karena ketiga orang yang dilaporkan itu adalah anggota DPR, jadi kami harus memeriksa apakah mereka dalam kedudukannya sebagai anggota DPR telah melanggar aturan dan etika yang ada,” ujar Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Untuk itu MKD menurutnya perlu melanjutkan verifikasi bukti-bukti yang ada untuk kemudian memutuskan menggelar persidangannya.

Dan jika ada bukti-bukti kuat terkait ada tindakan terlapor yang dianggap tidak patut sebagai elit partai yang ada kaitannya dengan tugasnya  sebagai anggota dewan, maka disitulah MKD akan bertindak.

”Untuk itu kami sudah menugaskan tenaga ahli untuk memverifikasi hal itu,” katanya.

Terkait bahwa salah satu yang dilaporkan adalah Ketua MKD, Surahman Hidayat, Sudding mengatakan bahwa hal itu tidak mempengaruhi jalannya pemeriksaan.

Surahman tegasnya tidak ikut dalam memeriksa kasus ini dan jika proses ini berlanjut ke persidangan, maka otomatis Surahman harus mundur dari jabatannya sebagai ketua MKD.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas