Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Hentikan Tindakan Kekerasan Seksual Perempuan

Menurutnya, kejadian kekerasan seksual itu sungguh tragis.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Diminta Hentikan Tindakan Kekerasan Seksual Perempuan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis LSM dan masyarakat umum menyalakan lilin di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Aksi menyalakan lilin dan doa bersama ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi korban kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Komite III DPD, Hardi Selamat Hood mengatakan, dirinya mengaku prihatin atas terjadinya serangkaian kekerasan seksual yang menimpa perempuan bahkan juga yang masih di bawah umur.

Menurutnya, kejadian kekerasan seksual itu sungguh tragis.

Hardi menilai, maraknya kasus kekerasan seksual tak lepas disebabkan oleh ‎belum tegasnya hukuman untuk para pelaku kejahatan seksual.

DPD, kata Hardi meminta pemerintah untuk tegas menghukum para pelaku kekerasan seksual.

"DPD RI prihatin atas ancaman predator kekerasan seksual. Pemerintah dan Penegak Hukum wajib menghentikan ancaman tersebut, memulihkan kondisi korban dan melakukan upaya preventif mencegah kekerasan seksual‎," kata Hardi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Hardi menuturkan, ‎dalam paradigma DPD RI, pembentukan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual harus dapat menindak pelaku kekerasan seksual, merumuskan pidana yang proporsional dan menimbulkan efek jera.

"DPD RI meminta dukungan semua pihak agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang kini tengah disusun DPD RI dapat pada waktu tidak lama untuk dibahas bersama DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah hingga disahkan sebagai undang-undang," tuturnya.

Berita Rekomendasi

‎Masih kata Hardi, DPD RI juga mendesak semua pihak agar bergandengan tangan melakukan gerakan bersama anti kekerasan seksual, empati pada anak dan perempuan serta menciptakan Iingkungan dan sistem pendidikan yang mampu menjamin kenyamanan serta perlindungan bagi anak dan perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas