Pemerintah Diminta Hentikan Tindakan Kekerasan Seksual Perempuan
Menurutnya, kejadian kekerasan seksual itu sungguh tragis.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite III DPD, Hardi Selamat Hood mengatakan, dirinya mengaku prihatin atas terjadinya serangkaian kekerasan seksual yang menimpa perempuan bahkan juga yang masih di bawah umur.
Menurutnya, kejadian kekerasan seksual itu sungguh tragis.
Hardi menilai, maraknya kasus kekerasan seksual tak lepas disebabkan oleh belum tegasnya hukuman untuk para pelaku kejahatan seksual.
DPD, kata Hardi meminta pemerintah untuk tegas menghukum para pelaku kekerasan seksual.
"DPD RI prihatin atas ancaman predator kekerasan seksual. Pemerintah dan Penegak Hukum wajib menghentikan ancaman tersebut, memulihkan kondisi korban dan melakukan upaya preventif mencegah kekerasan seksual," kata Hardi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Hardi menuturkan, dalam paradigma DPD RI, pembentukan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual harus dapat menindak pelaku kekerasan seksual, merumuskan pidana yang proporsional dan menimbulkan efek jera.
"DPD RI meminta dukungan semua pihak agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang kini tengah disusun DPD RI dapat pada waktu tidak lama untuk dibahas bersama DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah hingga disahkan sebagai undang-undang," tuturnya.
Masih kata Hardi, DPD RI juga mendesak semua pihak agar bergandengan tangan melakukan gerakan bersama anti kekerasan seksual, empati pada anak dan perempuan serta menciptakan Iingkungan dan sistem pendidikan yang mampu menjamin kenyamanan serta perlindungan bagi anak dan perempuan.