Suap Pejabat Pertamina, Jaksa KPK Tuntut Syakir 5 Tahun Penjara
Syakir didakwa memberikan Suroso uang sebesar 198.134 dollar AS.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.
Syakir dinilai terbukti sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Syakir didakwa memberikan Suroso uang sebesar 198.134 dollar AS.
"Menyatakan terdakwa M Syakir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kedua," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Jaksa meyakini Syakir terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa pun mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan untuk Syakir.
Hal yang memberatkan, perbuatan Syakir dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dalam beberapa kali persidangan keterangannya selalu berubah-ubah, serta memberikan citra buruk pada iklim bisnis dan investasi.
"Tidak terdapat hal-hal yang meringankan," kata Jaksa Irene.
Sebelumnya Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir, didakwa memberikan uang sebesar USD190 ribu kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero terkait pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) 2004–2005.
Hal itu dilakukan agar Suroso menyetujui OCTEL (sejak 2006 berganti Innospec Limited) melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan-kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode Desember 2004 dan 2005.
Kasus Innospec ini sebelumnya telah menjerat Direktur PT SI lainnya, Willy Sebastian Liem; dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.