Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alumni Unpad Galang Petisi Tolak Pemberian Doktor Honoris Causa untuk Megawati

Mereka membuat petisi menolak pemberian gelar doktor kehormatan untuk putri Presiden Pertama RI Soekarno tersebut.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Alumni Unpad Galang Petisi Tolak Pemberian Doktor Honoris Causa untuk Megawati
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PIDATO BUDAYA - Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato budaya dalam Deklarasi Indonesia Melawan Kejahatan Seksual di Megaria, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/5). Deklarasi tersebut sebagai bentuk reaksi terkait kondisi darurat kekerasan seksual akhir-akhir ini, serta guna mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum dan perlindungan bagi korban. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian gelar doktor honoris causa dari Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menuai reaksi negatif dari sejumlah alumni.

Mereka membuat petisi menolak pemberian gelar doktor kehormatan untuk putri Presiden Pertama RI Soekarno tersebut.

Petisi tersebut ditandatangani di laman Change.org dan ditujukan salah satunya untuk Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad.

Di laman tersebut, disebutkan pemberian gelar ditolak lantaran prestasi Megawati yang dipertanyakan selama menjadi orang nomor satu di Indonesia.

Menurut Gena Bijaksana, inisiator petisi tersebut, gelar Doktor Honoris Causa (HC) memang tak sembarangan dikeluarkan oleh sebuah institusi pendidikan, karena menyangkut jasa dan karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan-teknologi dan umat manusia.

"Sebab itu tak banyak perguruan tinggi yang mudah mengobralkan Doktor HC kepada orang-orang yang dianggap terpilih," tulis Gena di laman tersebut.

Gena pun mempertanyakan selayak apa Megawati mendapatkan gelar Doktor HC dan sumbangsih besarnya kepada Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"Kita menolak lupa bagaimana era 2000 awal demonstrasi mahasiswa marak terjadi di jalanan di era Ibu (Megawati) memimpin saat itu. Mereka lantang bersuara karena banyak peristiwa yang tak memihak kepada rakyat; privatisasi BUMN, penjualan harga LNG dibawah harga pasar, pelanggaran HAM dan konflik horizontal, lemahnya penegakan hukum, dan segudang kasus lainnya," tulis Gena Bijaksana yang merupakan inisiator petisi tersebut.

Menurut Gena, dirinya merasa wajar jika alumni muda perlu bertanya lebih jauh ada apa gerangan atas pemberian gelar kehormatan ini kepada Megawati.

"Mengingat banyak catatan yang perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum memberikan gelar teramat berharga dan terhormat ini," tulis Gena.

Dalam laman itu, Gena menjelaskan Megawati secara administratif menyalahi aturan mengingat dalam Permendikbud No 21/2013 Pasal ke-3 Poin B, bahwa penerima gelar Doktor HC mesti memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

"Ini mengingat Ibu Megawati menurut beberapa sumber gagal menyelesaikan studi Sarjananya di Fakultas Pertanian Unpad," tulis Gena dalam petisi itu.

Diketahui, petisi itu dibuat pada Jumat 20 Mei 2016 sebelum pemberian gelar yang dilaksanakan pada Rabu 25 Mei 2016.

Pada pembaruan terakhir petisi tersebut, Gena menuliskan "Rektor menjawab dan tetap memberikan HC."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas