VIDEO BNN Ungkap Peredaran Heroin Hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram: Delapan Orang Jadi Tersangka
mengungkap peredaran tiga jenis narkoba dari jaringan internasional dan beberapa wilayah di Indonesia dengan berat total 126,5 kilogram.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap peredaran tiga jenis narkoba dari jaringan internasional dan beberapa wilayah di Indonesia dengan berat total 126,5 kilogram.
Tiga jenis narkoba yang berhasil diungkap yakni heroin seberat 2.760 gram atau 2,76 Kg, 9.837,95 gram atau 9,83 Kg sabu, dan 114.230 gram atau 114,23 Kg ganja.
Hal itu disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom di kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2024).
Sebanyak delapan orang berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan pengungkapan peredaran narkoba tersebut merupakan hasil kerjasama lintas instansi diantaranya Bea Cukai dan TNI-Polri yang dimana telah dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Sementara itu, Direktur Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan untuk kasus peredaran heroin, hal itu bermula ketika BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap pria berinisial ZM di bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/9/2024) lalu.
ZM diketahui membawa koper yang dicurigai oleh petugas berisi barang bukti narkoba.
"Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM yang diketahui terbang dari Singapura ke Indonesia, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding koper," kata Sugiri.
Setelah diamankan, kepada petugas ZM mengaku akan menyerahkan narkoba tersebut ke seseorang berinisial SS.
Mendapat informasi itu tim gabungan langsung melakukan kontrol terhadap pengiriman barang tersebut hingga akhirnya menangkap SS sesaat menerima koper dari ZM.
"ZM dan SS mengaku diperintah oleh seseorang berinsial AH untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang wanita berinisial DA," jelasnya.
Pengejaran terus berlanjut hingga pada akhirnya tim yang bergerak ke Medan Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka AH.
Sedangkan pelaku DA kini berstatus sebagai DPO lantaran yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri.
"Tersangka DA yang diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.