VIDEO BNN Ungkap Peredaran Heroin Hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram: Delapan Orang Jadi Tersangka
mengungkap peredaran tiga jenis narkoba dari jaringan internasional dan beberapa wilayah di Indonesia dengan berat total 126,5 kilogram.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
Sementara untuk kasus kedua yakni peredaran sabu. Pada Selasa (22/9/2024) lalu BNN berhasil menangkap dua orang yang sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AA dan RR.
AA dan RR sempat jadi buronan atas kepemilikan 10 bungkus sabu yang pada Agustus 2024 barang haram itu ditemukan oleh Petugas Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Petugas yang kemudian menyelidiki kasus tersebut akhirnya berhasil menemukan informasi keberadaan AA dan RR pada Selasa 24 September 2024.
Adapun mulanya dua orang buronan BNN itu berhasil terendus keberadaannya oleh petugas Polsek Sekayam Kalimantan Barat.
"Tim BNN bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan DPO berinisial RR di kediamannya yang berada di Dusun Kenaman Desa Kenaman Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Keduanya selanjutnya di bawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus terakhir yaitu peredaran ganja seberat 114 kilogram bermula dari informasi akan ada pengiriman paket berisi ganja ke pulau Jawa dari wilayah Aceh melalui pelabuhan Merak Banten.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ASDP dan Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Merak," ucap Sugiri.
Dari hasil penyelidikan itu petugas gabungan mencurigai adanya truk bermuatan cukup penuh melintas di area pelabuhan.
Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan menemukan paket besar ganja seberat 114,2 kilogram yang dibungkus menggunakan karung.
Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke lapak rongsokan milik seseorang berinisial A di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Pada Sabtu (21/9/2024), Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S yang saat itu tengah mengambil paket sebanyak 4 (empat) karung yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)