VIDEO BNN Ungkap Peredaran Heroin Hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram: Delapan Orang Jadi Tersangka
mengungkap peredaran tiga jenis narkoba dari jaringan internasional dan beberapa wilayah di Indonesia dengan berat total 126,5 kilogram.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap peredaran tiga jenis narkoba dari jaringan internasional dan beberapa wilayah di Indonesia dengan berat total 126,5 kilogram.
Tiga jenis narkoba yang berhasil diungkap yakni heroin seberat 2.760 gram atau 2,76 Kg, 9.837,95 gram atau 9,83 Kg sabu, dan 114.230 gram atau 114,23 Kg ganja.
Hal itu disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom di kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2024).
Sebanyak delapan orang berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan pengungkapan peredaran narkoba tersebut merupakan hasil kerjasama lintas instansi diantaranya Bea Cukai dan TNI-Polri yang dimana telah dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Sementara itu, Direktur Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan untuk kasus peredaran heroin, hal itu bermula ketika BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap pria berinisial ZM di bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/9/2024) lalu.
ZM diketahui membawa koper yang dicurigai oleh petugas berisi barang bukti narkoba.
"Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM yang diketahui terbang dari Singapura ke Indonesia, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding koper," kata Sugiri.
Setelah diamankan, kepada petugas ZM mengaku akan menyerahkan narkoba tersebut ke seseorang berinisial SS.
Mendapat informasi itu tim gabungan langsung melakukan kontrol terhadap pengiriman barang tersebut hingga akhirnya menangkap SS sesaat menerima koper dari ZM.
"ZM dan SS mengaku diperintah oleh seseorang berinsial AH untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang wanita berinisial DA," jelasnya.
Pengejaran terus berlanjut hingga pada akhirnya tim yang bergerak ke Medan Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka AH.
Sedangkan pelaku DA kini berstatus sebagai DPO lantaran yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri.
"Tersangka DA yang diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional," jelasnya.
Sementara untuk kasus kedua yakni peredaran sabu. Pada Selasa (22/9/2024) lalu BNN berhasil menangkap dua orang yang sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AA dan RR.
AA dan RR sempat jadi buronan atas kepemilikan 10 bungkus sabu yang pada Agustus 2024 barang haram itu ditemukan oleh Petugas Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Petugas yang kemudian menyelidiki kasus tersebut akhirnya berhasil menemukan informasi keberadaan AA dan RR pada Selasa 24 September 2024.
Adapun mulanya dua orang buronan BNN itu berhasil terendus keberadaannya oleh petugas Polsek Sekayam Kalimantan Barat.
"Tim BNN bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan DPO berinisial RR di kediamannya yang berada di Dusun Kenaman Desa Kenaman Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Keduanya selanjutnya di bawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus terakhir yaitu peredaran ganja seberat 114 kilogram bermula dari informasi akan ada pengiriman paket berisi ganja ke pulau Jawa dari wilayah Aceh melalui pelabuhan Merak Banten.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ASDP dan Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Merak," ucap Sugiri.
Dari hasil penyelidikan itu petugas gabungan mencurigai adanya truk bermuatan cukup penuh melintas di area pelabuhan.
Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan menemukan paket besar ganja seberat 114,2 kilogram yang dibungkus menggunakan karung.
Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke lapak rongsokan milik seseorang berinisial A di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Pada Sabtu (21/9/2024), Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S yang saat itu tengah mengambil paket sebanyak 4 (empat) karung yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)