Menkum Ungkap SK Pengesahan Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Belum Dikeluarkan karena Terkendala Sistem
Namun, diketahui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah memastikan pengurus PMI untuk satu periode mendatang akan kembali dipimpin oleh Jusuf Kalla
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, saat ini pemerintah melalui kementerian yang dipimpinnya memang belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan terhadap susunan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) hasil Munas yang kembali dimenangkan Jusuf Kalla (JK).
Namun, diketahui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah memastikan pengurus PMI untuk satu periode mendatang akan kembali dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK).
Hanya saja, SK dari Kemenkum RI untuk kepengurusan PMI tersebut memang belum dikeluarkan.
"Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI. Tapi Kementerian Hukum belum memberikan Surat Keputusan," kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman lantas membeberkan alasan belum dikeluarkannya SK itu, lantaran masih terkendala oleh sistem.
Dimana, saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang berada di bawah kepemimpinannya, sedang mengembangkan sistem pendaftaran organisasi.
"Karena itu sekarang Direktorat Jenderal AHU lewat direktur badan usaha dan direktur perdata itu lagi mengembangkan bersama direktur teknik IT, mengembangkan sistem supaya fitur badan perkumpulan terkait dengan layanan publik itu bisa tersedia," kata dia.
Baca juga: Semua Anggota Komisi XI DPR Kecipratan Dana CSR BI, Disebut untuk Sosialisasi Dapil Lewat Yayasan
Meski begitu, Supratman memastikan penanganan terhadap sistem tersebut akan bisa digunakan paling lambat bulan depan.
Dirinya menjamin, jika memang nantinya sudah tidak ada kendala maka SK terhadap kepengurusan PMI yang baru akan secara cepat dikeluarkan.
"Begitu fitur itu sudah ada di sistem kita, sistem administrasi hukum kita, maka kepengurusan yang ada sekarang kita langsung SK-nya otomatis pasti keluar," tandas dia.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Keputusan ini muncul di tengah kisruh yang terjadi akibat adanya dualisme kepemimpinan di organisasi tersebut.
"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.