Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Pengadilan Negeri Bengkulu Selama 9 Jam

Hal itu terkait dengan ditetapkannya hakim tipikor Janner Purba dan Toton sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Geledah Pengadilan Negeri Bengkulu Selama 9 Jam
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap suap hakim pengadilan tipikor Bengkulu digiring saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). KPK memeriksa keenam tersangka OTT KPK terhadap kasus suap kepada hakim pengadilan tipikor Bengkulu yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pengadilan Negeri Bengkulu selama 9 jam, Rabu (25/52/2016).

Hal itu terkait dengan ditetapkannya hakim tipikor Janner Purba dan Toton sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Tim KPK tiba di PN Bengkulu sekita pukul 11.00 WIB dan meninggalkan kantor pengadilan dengan membawa berkas-berkas sekitar pukul 19.00 WIB. Tak ada satu pun penyidik KPK memberikan komentar kepada wartawan.

Saat meninggalkan kantor PN Bengkulu KPK membawa beberapa kardus, tas, koper yang diduga berisi data-data yang berhubungan dengan dua hakim tipikor yang diciduk beberapa hari lalu.

Humas PN Bengkulu, Jonner Manik menyebut KPK memeriksa beberapa ruang kerja hakim Toton, panitera, hingga mobil milik hakim Siti Insirah, hakim anggota rekan Janner dan Toton dalam menyidang kasus korupsi di RSUD M Yunus.

"KPK juga mengkloning rekaman CCTV PN Bengkulu, selain mengambil berkas yang mereka perlukan," jelas Jonner Manik.

Adapun berkas yang diambil diantaranya perkara kasus korupsi RSUD M.Yunus. Sementara itu tim KPK yang lain juga dipecah melakukan penggeledahan di PN Kepahiang tepatnya ruang kerja Janner Purba dan rumah dinasnya.

Berita Rekomendasi

Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas