Presiden Setuju Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya setuju bahwa adanya Penambahan Pidana atau Pidana Subsider, yaitu hukuman kebiri dengan bahan kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tidak hanya kebiri kimia, Presiden juga setuju pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Persetujuan dari Presiden Jokowi tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Presiden mengatakan, Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan terhadap anak tersebut akan memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan putusan yang berat kepada pelaku.
"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.