Ini Nama-nama Kontroversial yang Masuk Daftar Sementara Kepengurusan Partai Golkar
Mereka pernah mendapat vonis bersalah, baik secara hukum maupun etika.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memilih ketua umum dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa, Partai Golkar siap membentuk kepengurusan untuk masa bakti 2016-2019.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memang belum mengumumkan nama-nama yang masuk dalam kepengurusan.
Namun, saat ini sudah beredar daftar kepengurusan Partai Golkar, disertai nama dan jabatan yang diemban. Anggota formatur Roem Kono pun membenarkan susunan kepengurusan dalam daftar sementara yang sudah beredar luas di kalangan wartawan itu.
Tercatat sejumlah nama yang dinilai bermasalah. Sebab, mereka pernah mendapat vonis bersalah, baik secara hukum maupun etika.
Berdasarkan dokumen kepengurusan yang didapat Kompas.com, setidaknya ada empat orang yang pernah divonis bersalah secara etika dan hukum. Berikut daftarnya:
1. Yahya Zaini
Yahya Zaini dipercaya mengisi posisi Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik. Dia merupakan anggota DPR periode 2004-2009.
Pada November 2006, Yahya Zaini pernah tersangkut kasus video mesum dengan artis Maria Eva. Video tersebut tersebar luas di internet.
Badan Kehormatan DPR pun memvonis Yahya telah melanggar kode etik berat dan memecatnya dari anggota DPR.
2. Nurdin Halid
Nurdin mengisi posisi yang strategis, yakni Ketua Harian. Nama Nurdin dianggap bermasalah karena telah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng.
Kasus itu terjadi kala dia menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada September 2007.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Nurdin kembali ke Partai Golkar hingga mendapatkan posisi strategis sebagai sebagai Wakil Ketua Umum.
Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Nusa Dua Bali yang memenangkan Setya Novanto, Nurdin dipercaya menjadi Ketua Steering Committee dan ketua sidang.