Ketua DPR Dukung Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Perlindungan Anak
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan pihaknya hanya pada posisi menerima atau menolak Perppu tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan pihaknya hanya pada posisi menerima atau menolak Perppu tersebut.
"Tapi kan ada masanya. Nanti kita proses seperti biasa ya di dewan. Tapi kalau saya lihat materinya, saya pikir materi yang patut didukung ya," kata pria yang akrab dipanggil Akom itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Namun, dukungan Akom bersifat pribadi. Ia menyerahkan keputusan tersebut kepada seluruh fraksi yang ada di DPR.
Mengenai adanya masukan mengenai Perppu tersebut, Akom mengingatkan DPR hanya bisa mendukung atau menolak. DPR tidak dapat memperbaiki dahulu aturan dalam Perppu tersebut.
"Posisinya cuma itu, menerima atau menolak. Jadi kalau hemat saya, perdebatan itu tergantung fraksi-fraksi yang ada, kepada komisi terkait, yang jelas posisi Perppu seperti itu," kata Politikus Golkar itu.
Akom juga mengatakan Perppu tersebut tidak dapat digabungkan pembahasannya dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU tersebut menjadi bagian tersendiri.
"Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap Perppu dibahas sendiri-sendiri. Tidak bisa dicampur," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.