Mabes Polri Jelaskan Soal Penahanan Tiga Petinggi Gafatar
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan tiga orang tersebut ditahan karena dugaan penistaan agama.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah penahanan mantan Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Mussadeq dan dua orang yang diduga pengikutnya, Mahful Muiz Tumanurung dan Andri Cahya, berawal dari penangkapan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan tiga orang tersebut ditahan karena dugaan penistaan agama.
Namun, sebelum ditahan mereka sempat menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Ketiganya juga datang memenuhi pemeriksaan secara suka rela.
"Polri telah melakukan pemanggilan kepada mereka yang dinilai bertanggungjawab secara hukum terutama yakni Ahmad Mussadeq, kedua ketuanya sekarang ini Mahful Muiz Tumanurung yang diketahui sebagai Ketua Umum, dan satu lagi Andri Cahya. Mereka tidak ditangkap tetapi dipanggil oleh penyidik," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Boy menyebutkan pemanggilan pentolan Gafatar itu karena ada dugaan kegiatan penodaan agama yang dianggap masyarakat meresahkan.
Selain itu, telah ada pelarangan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan Gafatar dan organisasi sejenis.
Sedangkan penahanan tiga pengurus Gafatar itu, disebut Boy, bertujuan untuk lancarnya proses pemeriksaan dan demi keamanan mereka.
"Agar efektifnya pemeriksaan dan ketiga demi keselamatan yang bersangkutan," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menyebutkan penahanan Mussadeq dan dua rekannya terjadi pada Rabu (25/5/2016) malam.
Penahan itu, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Mussadeq dan pengikutnya.
"Ada laporan masyarakat bernama H. Muhammad Tahir Mahmud, beliau sebagai warga negara beragama Islam. Dia membuat laporan bernomor 48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016. Melaporkan tentang masalah penistaan agama," kata.
Atas perbuatannya Mussadeq dan dua rekannya terancam dijerat Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lima tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.