Politikus PDIP Apresiasi Jokowi Terbitkan Perppu Perlindungan Anak
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu tentang perlindungan anak yang memperberat sanksi pidana pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Masinton pun optimis Fraksi-fraksi di DPR dapat menyetujui Perppu tersebut untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU).
"Meskipun Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Adanya sanksi tambahan seperti kebiri, pidana seumur hidup hingga hukuman mati," ujarnya kepada Tribun Kamis (26/5/2016).
Namun lanjutnya, penanggulangan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan peningkatan sanksi pidana maupun denda terhadap pelaku.
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pernah mengalami perubahan pada tahun 2014 dengan terbitnya UU 35 Tahun 2014 yang memperberat sanksi hukuman pelaku kejahatan terhadap anak.
Meskipun pemberatan hukuman dilakukan dengan menerbitkan UU, namun angka kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak meningkat setiap tahunnya.
Selain itu dia menilai penanggulangan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan peningkatan sanksi hukuman.
"Pemerintah pusat dan daerah harus secara komprehensif melakukan perlindungan maksimal terhadap anak dari kekerasan dan kejahatan seksual," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.