Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Siap Bantu Kebiri Predator Seksual

Selama ini kalau eksekusi dalam pelaksanaan hukuman adalah jaksa.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Siap Bantu Kebiri Predator Seksual
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Irjen Boy Rafli Amar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan siap membantu pelaksanaan hukuman pemberatan berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual.

Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan jika nantinya ada terpidana yang diperberat hukumannya dengan pengebirian, polisi bukan sebagai eksekutor.

"Selama ini kalau eksekusi dalam pelaksanaan hukuman adalah jaksa. Seperti hukuman mati, jaksa meminta bantuan sama polisi, kita siap," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Terkait waktu regulasi yang mengatur ada pemberatan bagi predator seksual, Boy menyebut sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 hukuman itu sudah bisa diterapkan.

Hanya saja, tidak semua terpidana kasus kekerasan seksual akan diputus syahwatnya melalui pemberatan hukuman tersebut. Karena kebiri hanya bersifat hukuman tambahan.

"Tidak semua terdakwa memperoleh hukuman itu. Tergantung hakim. Kalau hakim menilai ini adalah para terdakwa yang berbahaya dan layak dijatuhi hukuman berat maka nanti akan ada hukuman tambahan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (25/5/2016) Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu No.1 tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Dalam regulasi baru itu, pemerintah resmi menambahkan bentuk hukuman pemberatan berupa kebiri kimiawi.

Penghilangan syahwat itu akan diterapkan pada pelaku kekerasan seksual, khususnya yang menjadikan anak-anak sebagai korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas