Tersangka Baru Kasus Panitera PN Jakpus, Bisa Pihak Lippo Atau MA
Tersangka baru katanya, bisa berasal dari Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo belum menjelaskan siapa yang bakal menjadi tersangka berikutnya dalam kasus suap yang melibatkan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun dirinya memastikan, akan ada seorang yang masih terkait dengan kasus itu, dan bakal dijadikan tersangka.
"(Tersangka baru) Itu pasti dong. Pasti dong," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Tersangka baru katanya, bisa berasal dari Mahkamah Agung (MA), atau PT Lippo Group selaku perusahaan yang berperkara.
"Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak-kan. Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa aja itu terjadi," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, kasus suap pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyeret nama penting di tubuh perusahaan Group Lippo.
Suhendra Admadja, mantan Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Suhendra mengetahui kasus yang tengah disidik lembaga antirasuah itu.
"Diduga mengetahui perkara suap itu," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Yuyuk menambahkan, Lippo Group memang banyak terhubung kasus. Untuk itu, kata Yuyuk, pihaknya langsung melayangkan panggilan kepada Suhendra untuk dikonfirmasi.
"Ada beberapa sengketa kasus yang melibatkan perusahaan itu," kata dia.
Suhendra dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.
Sebelumnya, KPK juga telah memeritahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro.
Sindoro diketahui adalah Chairman PT Paramount Enterprise Internasional dan President Commisioner PT Lippo Land Development Tbk sejak tahun 2004.
Sekadar informasi, KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount.
Usai penangkapan tersebut, KPK kemudian menggeledah berbagai tempat. Dua tempat yang digeledah antara lain di ruangan kerja Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan di rumahnya.
Dari rumahnya, penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.