Dukung Pembebasan Eks Gafatar, Penggalangan Publik Segera Digelar
kuasa hukum eks Gafatar dan Ahmad Mosaddeq, Ainul menegaskan pihaknya akan menggalang dukungan bagi kliennya
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum eks Gafatar dan Ahmad Mosaddeq, Ainul menegaskan pihaknya akan menggalang dukungan bagi kliennya yang ditangkap oleh penyidik Polri, rabu (25/5/2016).
"Saya dengan beberapa teman akan menggalang dukungan publik yang seluas-luasnya untuk menuntut pihak-pihak yang menahan tiga orang ini," ujar Ainul, saat konferensi pers 'Penahanan Terhadap Eks Anggota Gafatar' di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menahan kliennya.
"Kami akan melakukan penggalangan publik untuk menuntut mereka dibebaskan, tidak ada alasan satupun untuk menahan teman-teman eks Gafatar ini," ujarnya.
Ia pun menuturkan, pihaknya akan menjadi jaminan bagi 3 orang tersebut, bila penahanan tetap dilakukan.
"Kalaupun harus ditahan, kami akan mengajukan diri untuk menjadi jaminan atas penangguhan penahanan mereka," tandasnya.
Seperti diketahui, dua orang eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya, serta seorang lainnya yang merupakan oknum yang pernah mengaku sebagai nabi palsu Ahmad Mosaddeq, ditangkap pada Rabu (25/5/2016) malam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan ditahan di sel Bareskrim.
Ketiganya dijerat dengan pasal Penistaan Agama dan makar.
Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung dijerat Pasal 110 Ayat 1, Junto 107 Ayat 1-2 tentang Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar, sedangkan Ahmad Mosaddeq dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.