Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dukung Pembebasan Eks Gafatar, Penggalangan Publik Segera Digelar

kuasa hukum eks Gafatar dan Ahmad Mosaddeq, Ainul menegaskan pihaknya akan menggalang dukungan bagi kliennya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Dukung Pembebasan Eks Gafatar, Penggalangan Publik Segera Digelar
Tribunnews.com/Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum eks Gafatar dan Ahmad Mosaddeq, Ainul menegaskan pihaknya akan menggalang dukungan bagi kliennya yang ditangkap oleh penyidik Polri, rabu (25/5/2016).

"Saya dengan beberapa teman akan menggalang dukungan publik yang seluas-luasnya untuk menuntut pihak-pihak yang menahan tiga orang ini," ujar Ainul, saat konferensi pers 'Penahanan Terhadap Eks Anggota Gafatar' di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menahan kliennya.

"Kami akan melakukan penggalangan publik untuk menuntut mereka dibebaskan, tidak ada alasan satupun untuk menahan teman-teman eks Gafatar ini," ujarnya.

Ia pun menuturkan, pihaknya akan menjadi jaminan bagi 3 orang tersebut, bila penahanan tetap dilakukan.

"Kalaupun harus ditahan, kami akan mengajukan diri untuk menjadi jaminan atas penangguhan penahanan mereka," tandasnya.

Seperti diketahui, dua orang eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya, serta seorang lainnya yang merupakan oknum yang pernah mengaku sebagai nabi palsu Ahmad Mosaddeq, ditangkap pada Rabu (25/5/2016) malam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan ditahan di sel Bareskrim.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiganya dijerat dengan pasal Penistaan Agama dan makar.

Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung dijerat Pasal 110 Ayat 1, Junto 107 Ayat 1-2 tentang Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar, sedangkan Ahmad Mosaddeq dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas