Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Kebiri Masih Jadi Perdebatan di DPR

"Ini yang dipersoalkan ada apa dengan Indonesia ini dimana fungsi agama dan moral. Sehebat apa pun regulasinya bila penegak hukum enggak tegas maka en

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hukuman Kebiri Masih Jadi Perdebatan di DPR
TRIBUNNEWS/DH Sapto Nugroho
Maman Imanulhaq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya hukuman kebiri dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak masih menuai perdebatan.

"Ini yang dipersoalkan ada apa dengan Indonesia ini dimana fungsi agama dan moral. Sehebat apa pun regulasinya bila penegak hukum enggak tegas maka enggak akan jalan," kata Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Politikus PKB itu meminta penjelasan pemerintah terkait hukuman kebiri itu.

Perppu tersebut dapat diteliti apakah ada pelanggaran HAM.

"Ini jadi persoalan. Hari ini kita belum dapat penjelasan tentang kebiri walau kita memahami ini preventif dilakukan pemerintah karena urgensi. Kita akan lihat dulu detailnya," kata Maman.

Maman menilai hukuman sosial lebih penting.

Berita Rekomendasi

Contohnya, pelaku dipulikasikan kepada publik dengan tidak melanggar HAM.

"Enggak akan jalan kalau aparatnya enggak gerak. Jadi enggak ada gunanya hukum kebiri sekalipun," tuturnya.

PKB, kata Maman, menyetujui Perppu tersebut secara sunstansi tetapi pihaknya tetap meminta penjelasan mengenai hukuman kebiri.

"Hari ini kita belum dapat penjelasan tentang kebiri walau kita memahami ini preventif dilakukan pemerintah karena urgensi. Kita akan liat dulu detailnya," imbuhnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Badan Legislatif (Baleg) Supratman Andi Agtas.

Ia mengakui masih adanya perdebatan mengenai hukuman kebiri.

"Saya rasa substansinya semua fraksi setuju. Problemnya mengebiri itu, di beberapa anggota panjang diskusinya. Ini masih menjadi perdebatan," kata Supratman.

"Yang masalah sekarang pengkebiriannya mutlak atau tidak. Tapi ini kan kebiri kimia tidak permanen," tambahnya.

Politikus Gerindra itu mengaku setuju dengan Perppu tersebut. Pasalnya, saat ini telah terjadi darurat kekerasan seksual terhadap anak

"Otomatis kalau pemerintah nanti diajukan DPR kemungkinan dua disetujui atau ditolak . Jadi kita lihat nanti," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas