Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala PPATK Ungkap Masih Banyak Uang Tunai Beredar di Pemda

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengungkapkan sampai saat ini masih beredar uang tunai di lingkungan P

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala PPATK Ungkap Masih Banyak Uang Tunai Beredar di Pemda
Tribunnews/HERUDIN
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengungkapkan sampai saat ini masih beredar uang tunai di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Kami gambarkan bahwa masih banyak penerimaan uang cash (tunai) sampai sebesar 500 juta," ujar M Yusuf usai memberikan pengarahan pada acara diklat di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

M Yusuf mengungkapkan peredaran uang tersebut bisa ditarik atau disetor ke bank.

Bahkan, peredaran uang tersebut ditemukan banyak dilakukan oleh politikus atau kepala daerah.

Uang tersebut, kata M Yusuf, biasanya beredar setiap tiga momen,
misalnya pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif dan proses penganggaran.

"Sehingga kami mencium uang-uang seperti ini kemungkinan besar digunakan untuk tidak baik," kata M Yusuf.

Berita Rekomendasi

Berkaca dari kasus tersebut, M Yusuf mengatakan perlu dibangun sebuah komitmen pada kepala daerah maupun politikus agar penggunaan uang tunai dengan jumlah yang besar ini jangan sampai kebablasan.

M Yusuf menambahkan, sebaiknya segala transaksi terkait penyelenggaraan pemerintahan tersebut dilakukan melalui transfer.

"Ini tidak lazim uang begitu banyak uangnya cash. Karena kan ATM ada ribuan, ada bank umum dan sarana sudah banyak, lalu kenapa pakai cash. Jadi saya katakan bahwa perlu dibangun komitmen supaya tidak kebablasan soal uang cash ini," kata M Yusuf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas