Mabes Polri: Kalau Jadi Diterapkan, Hukuman Kebiri Diputus Hakim
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, hukuman tambahan seperti kebiri bisa diterapkan bagi terpidana kasus kekerasan se
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, hukuman tambahan seperti kebiri bisa diterapkan bagi terpidana kasus kekerasan seksual jika sudah mendapatkan keputusan tetap atau inkrah.
Artinya majelis hakim di pengadilan yang memutuskan hukuman tersebut.
"Jadi, tentu ini sekali lagi harus melalui proses peradilan pidana," kata Boy dalam forum group discussion dengan tema fenomena kejahatan seksual terhadap anak atau perempuan serta solusinya di Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Hakim akan menentukan apakah terdakwa diberikan hukuman tambahan atau tidak.
"Terkait dengan masalah kebiri kimia atau pun pemberian alat deteksi elektronik, itu adalah keputusan dari hakim," imbuh dia.
Dirinya menyebutkan, mekanisme peradilan, tentunya terdakwa diberikan hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga perkaranya inkrah.
Karena itu, hukuman tambahan tersebut juga dieksekusi setelah perkara hukum dari pelaku kejahatan seksual itu inkrah.
Seperti proses hukum pada umumnya, terdakwa tetap diberik kesempatan terlebih dahulu untuk menyikapi putusan hakim.
Apakah ingin banding, kasasi, atau menggunakan upaya hukum lainnya.
"Jadi, apabila dijatuhkan hukuman tambahan, menunggu sampai keputusan tetap atau inkrah itu barulah eksekusi hukuman bisa dilaksanakan," kata Boy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak.
Satu hal yang diatur adalah hukuman tambahan di luar hukuman pokok bagi predator seksual seperti kebiri kimiawi, pengumuman identitas pelaku, dan pemasangan alat deteksi elektronik.