Tak Ada Kata Terucap dari Bibir Sang Ibunda saat Jenguk Jessica di Pondok Bambu
Saat ingin masuk menjenguk, ibunda Jessica sempat ditahan di depan gerbang untuk menunggu masuk.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (27/5/2016) sore, ibunda Jessica Kumala Wongso, Imelda Wongso terlihat menyambangi Rumah Tahanan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Datang sendirian, Imelda hanya ditemani sopir pribadinya.
Saat ingin masuk menjenguk, ibunda Jessica sempat ditahan di depan gerbang untuk menunggu masuk.
Saat ditanya, Imelda tidak berbicara mengenai kedatangannya ke rumah tahanan tempat anaknya, Jessica Kumala Wongso yang kini diinapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua orang pengacara Jessica, Yudi Wibowo dan Hidayat Boestam masih menemani di dalam rutan, mengingat Jessica baru saja sampai di rutan Pondok Bambu usai ditahan selama 119 hari di tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ika Yusanti memastikan, Jessica Kumala ditempatkan terlebih dahulu di tempat pengenalan sebelum akhirnya digabungkan dengan tahanan lainnya.
"Jessica ditahan dulu di tempat Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) sebelum nanti dia ditaruh di paviliun sesuai dengan kasusnya," ujarnya.
Tangannya terlihat menggenggam dua kantor plastik warna merah. Salah satu kantong plastik terlihat membawa dua buah kotak berbentuk kotak makanan dan air mineral. Imelda terlihat tertunduk menghindari sorotan awak media.
Siang harinya, Jessica tiba sekitar pukul 14.00 WIB menumpang mini bus tahanan miliki Kejati DKI bernomor polisi B 7723 QK saat tiba ke Rutan Pondok Bambu.
Jessica masuk ke dalam rutan, tanpa mengeluarkan sepatah kata apapun.
Setelah mengalami penolakan hingga empat kali, berkas perkara Jessica akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI.
Penyidik Polda Metro Jaya hari ini melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka berikut barang buktinya. Jessica saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan membantah, ada tekanan terkait pemberkasan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang baru dinyatakan lengkap dan layak disidangkan.
Kejaksaan baru menyatakan pemberkasan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap dan layak disidangkan pada Kamis (26/5/2016), tiga hari menjelang masa tahanan tersangkanya, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya habis.
Hal ini yang kemudian memunculkan kecurigaan dari beberapa pihak, termasuk pengacara Jessica, Hidayat Bostam bahwa Kejaksaan mendapat tekanan dari Kepolisian.
Terlebih lagi, jelang habisnya masa penahanan Jessica, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti datang ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah tegas membantah kabar tersebut. Berkas perkara yang baru dinyatakan lengkap (P21) pada saat-saat terakhir dianggap Jaksa Agung merupakan hal biasa.
Seringnya berkas perkara itu dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dijelaskan Jaksa Agung, agar proses pembuktian dapat optimal.
"Kami ingin nanti di persidangan proses pembuktian dapat berjalan maksimal," kata Prasetyo.
Kehadiran Krishna Murti di markas Korps Adhyaksa, diakui sebatas konsultasi penanganan perkara. Hal itu dianggapnya bukan hal yang istimewa, terlebih pada perkara-perkara rumit.
"Penyidik datang ke Jaksa Penuntut Umum untuk konsultasi itu biasa. Apalagi perkara rumit, tentu intensitas konsultasi terus dilakukan," katanya.
Jessica yang telah menjalani penahanan sejak akhir Januari, sedianya akan bebas hari ini, Sabtu (28/5/2016) jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menyatakan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya layak disidangkan.
Pasalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membatasi penahanan di masa penyidikan selama 120 hari. Namun, harapan dara 27 tahun itu untuk kembali bebas harus pupus.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dua hari lalu menyatakan berkas perkara Jessica telah lengkap (p21) dan telah layak disidangkan.
Saat ini, proses pelimpahan tahap dua tersangka telah selesai dan Jessica sudah berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu hingga proses peradilannya selesai. (tribun/rio/val)