Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Ikut Mencari Sopir Saksi Kasus Suap

KPK hingga saat ini tifak mampu menghadirkan sang sopir untuk dimintai keterangan terkait kasus suap di lembaga peradilan tertinggi itu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahkamah Agung Ikut Mencari Sopir Saksi Kasus Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). 

KPK menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dari kediaman Nurhadi. Uang tersebut terdiri dari 37.603 dolar AS, 85.800 dolar Singapura, 170.000 yen Jepang, 7.501 riyal Arab Saudi, 1.335 euro, dan Rp 354.300.

Komisi Etik
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno, di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah pegawai PT Paramount Enterprise Internasional.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016. Berdasarkan sumber Tribunnews, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.

Komite Etik Mahkamah Agung telah memeriksa Nurhadi Abdurachman. Dalam pemeriksaan tersebut Nurhadi membantah tersangkut suap yang melibatkan Edy Nasution.

"Dia (Nurhadi) mengatakan tidak benar punya hubungan dan terlibat dengan masalah Panitera Jakarta Pusat," kata Suhadi.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Nurhadi selesai dilakukan pada Kamis.

Berita Rekomendasi

Untuk memperjelas kasus itu, KPK kembali memanggil tiga anggota Polri yaitu Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan.

Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tribunnews, ketiga anggota Polri tersebut pengawal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ketiganya diduga kuat memiliki informasi menyangkut kasus tersebut. (eri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas