UU Otsus Papua Sudah Tak Relevan Lagi
payung hukum Otsus Papua sudah tidak bisa lagi digunakan selepas Papua dipecah menjadi dua provinsi.
Penulis: Johnson Simanjuntak
“Sudah terlalu lama kita menunggu untuk dibahas di DPR. Revisi ini harus segera dilakukan," ujarnya.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi NasDem Sulaiman L Hamzah berpendapat sama.
Dia menjelaskan bahwa payung hukum Otsus Papua sudah tidak bisa lagi digunakan selepas Papua dipecah menjadi dua provinsi.
Selain itu, dari 15 tahun UU Otsus Papua berjalan, baru ada satu Peraturan Pemerintah saja yang diterbitkan.
Itu pun menurutnya, hanya mengatur tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), tidak mengatur tentang pokok pemerintahan dan kekhususan Papua.
“Revisi UU Otsus tidak bisa ditunda-tunda. Perdasus yang diajukan ke pusat pun tidak seluruhnya dipenuhi dan banyak dipending. Praktis pemerintah di Papua tidak bisa berjalan,” kata Sulaiman Hamzah, Anggota Komisi IV DPR RI.