Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Partai Golkar Umumkan Secara Resmi Kepengurusan Baru

Partai Golkar hari ini, Senin (30/6/2016) akan mengumumkan struktur kepengurusan yang baru untuk periode lima tahun mendatang

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Hari Ini Partai Golkar Umumkan Secara Resmi Kepengurusan Baru
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hari ini, Senin (30/6/2016) akan mengumumkan struktur kepengurusan yang baru untuk periode lima tahun mendatang. Hal ini diungkap oleh politikus Partai Golkar Tantowi Yahya.

"Rencananya kepengurusan DPP Golkar hasil Munaslub Bali akan diumumkan jam 11 pagi ini di DPP. Saya belum tahu berapa jumlah pengurus yang akhirnya disepakatim," ujar Tantowi Yahya.

"Termasuk kepastian nama-nama kontroversial yang diperbincangkan masyarakat beberapa hari ini. Masuk, atau tidak di kepengurusan," Tantowi memastikan.

Kepengurusan baru Golkar disusun oleh tim formatur bersama Setya, yang terpilih sebagai ketua umum 2016-2019 pada Musyawarah Nasional Luar Biasa 15-17 Mei lalu.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memang belum mengumumkan nama-nama yang masuk dalam kepengurusan.

Namun, saat ini sudah beredar daftar kepengurusan Partai Golkar, disertai nama dan jabatan yang diemban. Anggota formatur Roem Kono pun membenarkan susunan kepengurusan dalam daftar sementara yang sudah beredar luas di kalangan wartawan itu.

Tercatat sejumlah nama yang dinilai bermasalah. Sebab, mereka pernah mendapat vonis bersalah, baik secara hukum maupun etika.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan dokumen kepengurusan yang didapat Kompas.com, setidaknya ada empat orang yang pernah divonis bersalah secara etika dan hukum. Berikut daftarnya:

1. Yahya Zaini

Yahya Zaini dipercaya mengisi posisi Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik. Dia merupakan anggota DPR periode 2004-2009.

Pada November 2006, Yahya Zaini pernah tersangkut kasus video mesum dengan artis Maria Eva. Video tersebut tersebar luas di internet.

Badan Kehormatan DPR pun memvonis Yahya telah melanggar kode etik berat dan memecatnya dari anggota DPR.

2. Nurdin Halid

Nurdin mengisi posisi yang strategis, yakni Ketua Harian. Nama Nurdin dianggap bermasalah karena telah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas