Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketiadaan Biaya Jadi Hambatan Eksekusi Yayasan Supersemar

Kejaksaan Agung selaku pihak yang berkepentingan dalam perkara ini malah mengaku belum memiliki alokasi dana

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketiadaan Biaya Jadi Hambatan Eksekusi Yayasan Supersemar
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir 10 bulan setelah Mahkamah Agung memvonis Yayasan Supersemar harus membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun.

Kejaksaan Agung selaku pihak yang berkepentingan dalam perkara ini malah mengaku belum memiliki alokasi dana untuk sita eksekusi.

Padahal, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan rincian eksekusi.

"Biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 2,5 miliar, tapi tidak ada dana yang dipegang Jamdatun," kata Bambang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Bambang mengaku telah mengajukan biaya itu dalam APBN Perubahan 2016.

Namun dia menjelaskan ada pilihan lain biaya eksekusi dapat tertutupi.

"Kejagung sebagai Jaksa Pengacara Negera bisa meminta langsung pada pemerintah," katanya.

BERITA TERKAIT

Permintaan itu dapat diajukan Kejaksaan melalui Kementerian Keuangan.

Dalam catatan Kejaksaan Agung, ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar.

Terdapat pula 5 unit mobil dan dua tanah atau bangunan sebagai aset yayasan pemberi beasiswa itu.

"Daftar sudah ada tapi belum bisa kami eksekusi. Karena biayanya harus dibayar terlebih dahulu," kata Bambang.

PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang teguran (aanmaning) untuk meminta Yayasan Supersemar membayar denda putusan MA secara suka rela.

Pada berjalannya penjadwalan sidang teguran yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto berulang kali mangkir dan baru hadir melalui pengacaranya, Bambang Hartono pada 20 Januari silam.

Setelah wakil dari Yayasan Supersemar sebagai termohon hadir, maka pengadilan menghitung batas delapan hari untuk melaksanakan putusan MA selama delapan hari terhitung sejak 21 Januari.

Namun, hingga kini pengadilan belum kunjung melakukan eksekusi.

Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas