Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Narapidana Jadi Pengurus, Idrus: Allah Saja Memaafkan Orang yang Bertaubat

"Di dalam agama saja ada lembaga pertaubatan. Kenapa kita tidak mau ada pertaubatan? Kalau Anda sudah punya dosa dan Anda bertaubat, Allah saja memaaf

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Narapidana Jadi Pengurus, Idrus: Allah Saja Memaafkan Orang yang Bertaubat
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham 

Meski Idrus mengakui tidak ada peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai, tapi ada pakem atau asas Partai Golkar yakni PDLT (Prestasai, Dedikasi, Loyalitas dan Tak Tercela) dalam penentuan kader menduduki posisi di kepengurusan.

Beberapa nama mantan napi yang masuk dalam susunan pengurus Partai Golkar periode 2016-2019, yakni Nurdin Halid selaku Ketua Harian, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga dan Sigit Haryo Wibisono selaku Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur.

Nurdin Halid yang juga mantan Mantan Ketua Umum PSSI, tercatat pernah tersandung kasus korupsi pengadaan impor beras, impor gula ilegal dan terakhir distribusi minyak goreng. Pada kasus terakhirnya, Nurdin mendapat vonis pidana penjara selama dua tahun dari Mahkamah Agung (MA).

Fahd A Rafiq merupakan mantan narapidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun 2011 yang juga menyeret politikus PAN, Waode Nurhayati.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sempat memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus tersebut dan telah bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Adapun Sigit Haryo Wibisono pernah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnain, yang juga menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Ia pernah mendapat remisi dari Kemenkumham sebanyak 43 bulan 20 hari dan akhirnya bisa bebas bersyarat pada 6 September 2015.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas