Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Novanto dan Idrus Terhadap Mantan Narapidana Jadi Pengurus Golkar

"Semua langkah yang diambil, itu pasti berdasarkan aturan negara dan aturan Partai Golkar,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembelaan Novanto dan Idrus Terhadap Mantan Narapidana Jadi Pengurus Golkar
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa mantan narapidana dan orang 'bermasalah' menjadi Pengurus Partai Golkar periode 2016-2019.

Setya Novanto mengatakan, tim formatur mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan dan aturan main partai dalam memasukkan orang-orang yang duduk di kepengurusan partainya.

"Semua langkah yang diambil, itu pasti berdasarkan aturan negara dan aturan Partai Golkar," kata Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto usai pengumuman Susunan Pengurus DPP Partai Golkar di kantor DPP PG, Slipi, Jakarta Barat, Senin (30/5/2016).

Ia beralasan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009, telah membolehkan seseorang yang telah menjalani hukuman atau mantan napi bisa langsung terlibat dalam kegiatan politik.

Termasuk menjadi calon kepala daerah, calon anggota DPRD/DPR/DPD RI hingga menjadi calon presiden/wakil presiden.

Dengan demikian, tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan.

Berita Rekomendasi

"Maka tidak menjadi masalah," ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

"Kalau ada yang terkait dengan masalah hukum, itu kita sudah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015," katanya.

Dalam keputusan MK tersebut dikatakan Idrus, bagi siapa pun yang telah menjalani hukuman dari proses hukum yang ada, itu secara serta merta bisa mengikuti proses politik termasuk ikut Pilkada, Pileg, dan posisi-posisi lainnya, termasuk presiden.

Dengan begitu, lanjut Idrus, kader yang pernah bermasalah secara hukum bisa mengikuti proses politik tanpa jeda masa 5 tahun.

"Tidak ada masalah bagi teman-teman yang sudah menjalani hukum yang sudah lewat. Tidak seperti yang lalu. Kalau yang lalu itu ada jeda masa 5 tahun, dengan keputusan MK maka tidak ada lagi masa tunggu itu," katanya.

Beberapa nama mantan napi yang masuk dalam susunan pengurus Partai Golkar, yakni Nurdin Halid selaku Ketua Harian, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga dan Sigit Haryo Wibisono selaku Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas