Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tjahjo Ibaratkan Diskresi Kepala Daerah Bagai Minum Kopi dan Teh

"Kalau aturan undang-undangnya harus minum kopi tapi kepala daerah minum teh, ini meyalahi undang-undang,"

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tjahjo Ibaratkan Diskresi Kepala Daerah Bagai Minum Kopi dan Teh
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam proyek reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta, masih belum jelas status hukumnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanganani kasus suap terkait izin reklamasi, melalui beberapa pimpinannya mengaku masih mengkaji kebijakan tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo punya pandangan tersendiri terkait langkah Ahok yang memberikan izin reklamasi kepada pengembang dan meminta kontribusi tambahan sebagai timbal balik.

Tjahjo menyebut diskresi bukan suatu hal yang dilarang, selama dalam ranah tidak diatur secara implisit oleh perundang-undangan.

Terlebih jika kebijakan itu diambil untuk kebaikan masyarakat.

Dia memberi gambaran penerapan diskresi dengan pengibaratan minum teh dan kopi.

Berita Rekomendasi

"Kalau aturan undang-undangnya harus minum kopi tapi kepala daerah minum teh, ini meyalahi undang-undang," kata Tjahjo di Gedung BPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (30/5/2016).

"Sepanjang belum diatur teh atau kopi boleh mengambil keputusan. Hari ini teh, besok kopi," tambahnya.

Meski demikian, Tjahjo mengingatkan, kebebasan menentukan pilihan kebijakan karena ketiadaan regulasi yang mengikat seharusnya tidak menimbulkan masalah hukum.

"Jangan sampai memperkaya diri, memperkaya kelompok lain, atau adanya indikasi gratifikasi," kata Tjahjo.

Dia juga meminta kepala daerah lain agar tidak ragu mengambil kebijakan pada ranah-ranah yang belum ada regulasinya, tapi batasan hukum tetap harus diperhatikan.

"(Diskresi) harus dicermati dengan baik jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas