Mantan Napi dan Kader Bermasalah Pengurus Golkar Berlindung di Balik Putusan MA
Beberapa mantan narapidana dan orang 'bermasalah' menjadi Pengurus Partai Golkar periode 2016-2019.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa mantan narapidana dan orang 'bermasalah' menjadi Pengurus Partai Golkar periode 2016-2019.
"Semua keputusan itu pasti berdasarkan aturan negara dan aturan Partai Golkar," kata Setya Novanto seusai pengumuman susunan pengurus DPP Partai Golkar, di Slipi, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Ia beralasan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009 membolehkan seseorang yang telah menjalani hukuman atau mantan napi terlibat dalam kegiatan politik, termasuk menjadi calon kepala daerah, calon anggota DPRD/DPR/DPD, hingga menjadi calon presiden/wakil presiden.
"Maka tidak menjadi masalah," ujarnya.
Begitu pula dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
"Kalau ada yang terkait dengan masalah hukum, itu kami sudah berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015," katanya.
Menurut Idrus Marham, sebelum ada putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana baru bisa terjun kembali ke dunia politik setelah lima tahun sejak menyelesaikan hukuman.
Beberapa nama mantan napi yang masuk dalam susunan pengurus Partai Golkar, yakni Nurdin Halid (Ketua Harian), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga), dan Sigit Haryo Wibisono (Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur).
Nurdin Halid yang juga mantan mantan Ketua Umum PSSI, tercatat pernah tersandung kasus korupsi pengadaan impor beras, impor gula ilegal dan terakhir distribusi minyak goreng.
Pada kasus terakhirnya, Nurdin mendapat vonis pidana penjara selama dua tahun dari Mahkamah Agung (MA).
Fahd A Rafiq merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011 yang juga menyeret politikus PAN, Waode Nurhayati.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.
Adapun Sigit Haryo Wibisono pernah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali, Nasrudin Zulkarnain.
Kasus itu juga menyeret Ketua KPK Antasari Azhar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.