Kemlu Beri Bantuan Hukum Kepada TKI Divonis 18 Tahun Penjara
Kami akan terus memberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengungkapkan Pemerintah Indonesia juga memberikan bantuan hukum terhadap TKI bernama Dewi Sukowati yang dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan di Singapura atas kasus pembunuhan.
"Kami akan terus memberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Arrmanatha saat menggelar press briefing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Selain bantuan hukum, Arrmanatha mengatakan pihaknya melalui perwakilan Indonesia di Singapura juga memberikan pendampingan agar hak-hak Dewi terpenuhi saat menjalani proses hukum.
"Kami beri pendampingan juga agar memastikan hak-hak hukum diberikan," kata Arrmanatha.
Terkait upaya banding, Arrmanatha mengatakan hal itu akan dilakukan dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Dewi bukanlah pembunuhan berencana.
"Ini merupakan bukan pembunuhan berencana tapi homicide. Tanpa sengaja menyebabkan orang meninggal. Peluang banding juga akan diberikan bila itu kehendak dari yang bersangkutan," kata Arrmanatha.
Diberitakan sebelumnya, Tenaga Kerja Wanita (TKI) asal Indonesia, Dewi Sukowati, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di Singapura.
Wanita berusia 20 tahun tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Singapura hari Selasa, 31 Mei 2016 setelah terbukti membunuh majikannya seorang sosialita bernama Nancy Gan.
Dewi awalnya dituntut 20 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, namun dengan mempertimbangkan kondisi psikisnya serta motif pembunuhan pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Dewi didiagnosa mengalami stres berat serta gangguan psikis setelah ditangkap atas tuduhan pembunuhan pada Maret 2014. Motif pembunuhannya sendiri adalah karena dia terprovokasi oleh cacian dan makian Gan yang merendahkannya.