Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu Beri Bantuan Hukum Kepada TKI Divonis 18 Tahun Penjara

Kami akan terus memberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemlu Beri Bantuan Hukum Kepada TKI Divonis 18 Tahun Penjara
The Straits Times /: WONG KWAI CHOW
Seorang PRT asal Indonesia didakwa di pengadilan pada Kamis pagi (20/3/2014) dengan tuduhan pembunuhan majikannya yang bernama Nancy Gan Wan Geok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengungkapkan Pemerintah Indonesia juga memberikan bantuan hukum terhadap TKI bernama Dewi Sukowati yang dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan di Singapura atas kasus pembunuhan.

"Kami akan terus memberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Arrmanatha saat menggelar press briefing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Selain bantuan hukum, Arrmanatha mengatakan pihaknya melalui perwakilan Indonesia di Singapura juga memberikan pendampingan agar hak-hak Dewi terpenuhi saat menjalani proses hukum.

"Kami beri pendampingan juga agar memastikan hak-hak hukum diberikan," kata Arrmanatha.

Terkait upaya banding, Arrmanatha mengatakan hal itu akan dilakukan dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Dewi bukanlah pembunuhan berencana.

"Ini merupakan bukan pembunuhan berencana tapi homicide. Tanpa sengaja menyebabkan orang meninggal. Peluang banding juga akan diberikan bila itu kehendak dari yang bersangkutan," kata Arrmanatha.

Diberitakan sebelumnya, Tenaga Kerja Wanita (TKI) asal Indonesia, Dewi Sukowati, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di Singapura.

Berita Rekomendasi

Wanita berusia 20 tahun tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Singapura hari Selasa, 31 Mei 2016 setelah terbukti membunuh majikannya seorang sosialita bernama Nancy Gan.

Dewi awalnya dituntut 20 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, namun dengan mempertimbangkan kondisi psikisnya serta motif pembunuhan pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Dewi didiagnosa mengalami stres berat serta gangguan psikis setelah ditangkap atas tuduhan pembunuhan pada Maret 2014. Motif pembunuhannya sendiri adalah karena dia terprovokasi oleh cacian dan makian Gan yang merendahkannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas