Dipecat Sebagai Anggota DPR, PPP Akan Proses Pengganti Ivan Haz
Keputusan tersebut dibacakan Pimpinan Rapat Paripurna Taufik Kurniawan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR resmi memecat Politikus PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai anggota DPR.
Keputusan tersebut dibacakan Pimpinan Rapat Paripurna Taufik Kurniawan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
"Apakah putusan MKD soal pemberhentian anggota DPR bisa diseteujui?" kata Taufik Kurniawan.
"Setuju," jawab para anggota DPR kompak.
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari fraksi di DPR mengenai pemecatan tersebut.
DPP PPP, kata Arsul, akan menindaklanjuti pengganti Ivan Haz di DPR.
Ia mengatakan pengganti putra Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu adalah kader yang memiliki perolehan suara kedua dibawah Ivan Haz.
"Itu teman-teman ente semua Muhammad Baidowi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu dianggap melanggar kode etik berat setelah dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya sudah menyatakan lengkap berkas perkara kekerasan yang dilakukan Ivan Hazterhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).
Dengan demikian, kasus itu segera disidangkan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.