Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat Sebagai Anggota DPR, PPP Akan Proses Pengganti Ivan Haz

Keputusan tersebut dibacakan Pimpinan Rapat Paripurna Taufik Kurniawan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dipecat Sebagai Anggota DPR, PPP Akan Proses Pengganti Ivan Haz
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR resmi memecat Politikus PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai anggota DPR.

Keputusan tersebut dibacakan Pimpinan Rapat Paripurna Taufik Kurniawan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

"Apakah putusan MKD soal pemberhentian anggota DPR bisa diseteujui?" kata Taufik Kurniawan.

"Setuju," jawab para anggota DPR kompak.

Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari fraksi di DPR mengenai pemecatan tersebut.

DPP PPP, kata Arsul, akan menindaklanjuti pengganti Ivan Haz di DPR.

Ia mengatakan pengganti putra Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu adalah kader yang memiliki perolehan suara kedua dibawah Ivan Haz.

BERITA REKOMENDASI

"Itu teman-teman ente semua Muhammad Baidowi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu dianggap melanggar kode etik berat setelah dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya sudah menyatakan lengkap berkas perkara kekerasan yang dilakukan Ivan Hazterhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).

Dengan demikian, kasus itu segera disidangkan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas