Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahyudin Minta Negara Hadir Bela TKI yang Divonis Mati di Malaysia

Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin meminta negara hadir untuk melakukan pembelaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rita Krisdianti yang divonis hukuma

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahyudin Minta Negara Hadir Bela TKI yang Divonis Mati di Malaysia
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Mahyudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin meminta negara hadir untuk melakukan pembelaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rita Krisdianti yang divonis hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia.

Dikatakannya, negara harus mengupayakan pencegahan terjadinya eksekusi mati tehadap Rita.

"Negara harus melindungi segenap rakyatnya, termasuk melindungi Rita. Kita berharap Rita tidak dihukum mati, setidaknya dikurangi hukumannya," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

‎Mahyudin menuturkan, harus dipastikan bahwa Rita tidak bersalah dan menjadi korban dari sindikat perdagangan narkoba.

Namun, jika memang Rita terlibat dalam sindikat narkoba, maka Indonesia harus menghormati hukum yang ada di Malaysia.

"Kita memang harus menghargai negara lain. Kalau memang dia terbukti bersalah, kita tidak boleh intervensi," ujarnya

Berita Rekomendasi

Apalagi, Indonesia juga menerapkan hukuman mati terhadap kasus narkoba.
MPR, kata Mahyudin dengan tegas mendukung diberlakukannya hukuman mati bagi mereka bandar narkoba di Indonesia.

"‎Sebagai negara berdaulat, kita harus hormati negara lain, jangan pakai standar ganda," katanya.

Diketahui, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5/2016) pagi.

Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas