Klaim Dapat 1 Juta KTP, Satu Dukungan untuk Ahok Harus Diverifikasi 90 Detik
Petugas Pemilihan Suara (PPS) diprediksi harus memverifikasi setiap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama 1,5 menit atau 90 detik per oran
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Pemilihan Suara (PPS) diprediksi harus memverifikasi setiap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama 1,5 menit atau 90 detik per orang.
Hal itu dilakukan bila klaim Ahok bahwa pendukungnya di Pilkada mencapai 1 juta orang.
"Tanggungjawab penyelenggara pemilu sangat berat terutama di DKI Jakarta," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).
Ahok maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.
Diketahui, Undang Undang Pilkada yang baru disahkan mewajibkan penyelenggara pemilu melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung calon independen.
Masykurudin mengatakan jumlah pemilih di Jakarta pada Pilpres sebesar 7.096.168.
Sedangkan syarat perseorangan yakni 7,5 persen dari pemilih atau sebesar 532.312.
Verifikasi faktual dilakukan di tingkat kelurahan.
Sementa jumlah kelurahan di DKI Jakarta sebanyak 267 orang.
Bila dilakukan verifikasi selama 14 hari maka petugas PPS akan bertemu 142 orang per hari.
Tiga orang PPS harus memverifikasi 142 orang per hari.
"Jadi satu orang tiga menit. Ahok katanya sudah 1 juta KTP maka PPS harus memverifikasi satu orang harus satu setengah menit," katanya.
Masykurudin mengatakan seluruh pendukung calon independen harus terverifikasi faktual melalui sensus.
UU mengatur bila petugas tak menemukan pendukung maka dukungan tersebut dicoret.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.