Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Belum Bisa Berikan Kepastian Soal Kasus Novel Baswedan

Menurut Jampidum, Kejaksaan tengah mengkaji keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Belum Bisa Berikan Kepastian Soal Kasus Novel Baswedan
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Novel Baswedan keluar ruangan Ketua DPRD DKI di Jalan K?ebon Sirih, Jakarta Pusat, (1/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih belum jelas.

Setelah Pengadilan Negeri Bengkulu membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berkas perkara itu hingga kini masih berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat menyebutkan pihaknya masih mengkaji putusan pengadilan tetkait perkara Novel.

"Masih dikaji. Kami mengkaji isi putusan (pengadilan) itu," kata Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Menurut Jampidum, Kejaksaan tengah mengkaji keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan perkara disidangkan.

Namun, di sisi lain ada keraguan yang dominan dalam bukti dugaan penganiayaan tersebut, sehingga sempat dihentikan melalui penerbitan SKPP.

Terkait adanya upaya pengajuan peninjauan kembali, Noor Rachmat tidak menutup kemungkinan.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas bahwa sedang dalam pengkajian kami. Soal PK atau tidak kita lihat nanti lah. Yang jelas dari sisi Kejagung sedang pelajari itu," katanya.

Berkas perkara Novel Baswedan hingga kini masih berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu, setelah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dibatalkan melalui putusan praperadilan.

Sebelumnya, Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.

Kasus yang menjerat Novel Basweda sempat menarik perhatian publik. Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK.

Hal ini menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas