KPK Ajukan Usulan Pemotongan Anggaran Rp 69 Miliar
Penghematan anggaran KPK tidak mengurangi target output pada kegiatan yang bersangkutan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penghematan APBNP 2016.
Hal itu sesuai dengan instruksi presiden nomor 4 tahun 2016.
"Penghematan atau pemotongan anggaran KPK telah ditetapkan sebesar Rp 69.601.995.900," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Basaria menjelaskan pihaknya telah mengusulkan penghematan sesuai Inpres 4/2016 anggaran sebesar Rp 69.601.995.900 atau Rp 6,56% dari pagu anggaran KPK TA 2016 sebesar Rp 1.061.469.984.000.
Ia menjelaskan penghematan anggaran KPK dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas, paket meeting, biaya rapat, sisa dana lelang, dan penundaan kegiatan yang belum terikat kontrak.
"Penghematan anggaran KPK tidak mengurangi target output pada kegiatan yang bersangkutan," kata Basaria.
Oleh karenanya, KPK mengajukan usul pemotongan anggaran KPK pada APBNP 2016 sebesar Rp 69.601.995.900 sesuai inpres 4/2016.
"Mohon persetujuan pimpinan komisi III DPR," katanya.