KPU Siap Ajukan Judicial Review Revisi UU Pilkada Jika Kemandiriannya Terganggu
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan Judicial Review jika benar dalam revisi ters
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan Judicial Review jika benar dalam revisi tersebut mengganggu jalannya kemandirian KPU.
"Iya kalau mengganggu kemandirian, kami akan mengajukan Judicial Review itu. Tapi kami masih membahasnya dan mengkaji lagi, masalahnya draf revisi saja belum kami pegang," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Kemandirian KPU, kata Ferry, terlihat dari bebasnya KPU membuat peraturannya sendiri tanpa ada tekanan dan kewajiban memenuhi permintaan dari pihak mana pun.
Kemandirian KPU juga tertuang dalam pasal 22 E UUD 1945 yang menyatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu mempunyai sifat Nasional, Mandiri, dan Tetap.
Sementara dalam pasal 9 revisi UU Pilkada, menyebutkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu dapat menyusun peraturannya setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah yang keputusannya bersifat mengikat.
"Kalau memang sifatnya mengikat, berarti kan harus wajib diikuti apa pun keputusan RDP. Ya tidak bisa begitu," kata Ferry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.