Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Siap Ajukan Judicial Review Revisi UU Pilkada Jika Kemandiriannya Terganggu

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan Judicial Review jika benar dalam revisi ters

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Siap Ajukan Judicial Review Revisi UU Pilkada Jika Kemandiriannya Terganggu
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan Judicial Review jika benar dalam revisi tersebut mengganggu jalannya kemandirian KPU.

"Iya kalau mengganggu kemandirian, kami akan mengajukan Judicial Review itu. Tapi kami masih membahasnya dan mengkaji lagi, masalahnya draf revisi saja belum kami pegang," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Kemandirian KPU, kata Ferry, terlihat dari bebasnya KPU membuat peraturannya sendiri tanpa ada tekanan dan kewajiban memenuhi permintaan dari pihak mana pun.

Kemandirian KPU juga tertuang dalam pasal 22 E UUD 1945 yang menyatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu mempunyai sifat Nasional, Mandiri, dan Tetap.

Sementara dalam pasal 9 revisi UU Pilkada, menyebutkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu dapat menyusun peraturannya setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah yang keputusannya bersifat mengikat.

"Kalau memang sifatnya mengikat, berarti kan harus wajib diikuti apa pun keputusan RDP. Ya tidak bisa begitu," kata Ferry.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas