Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Damayanti Pakai Istilah 'Baju Jahitan' Bicarakan Uang Suap

Damayanti menerima uang suap dari direktur PT Windhu Tunggal Utama ini sebesar SGD247,500 pada 25 November 2015.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Damayanti Pakai Istilah 'Baju Jahitan' Bicarakan Uang Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap proyek pembangunan Jalan di Ambon Damayanti Wisnu Putranti meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (11/5/2016). Berkas Anggota Komisi V DPR tersebut siap untuk dilimpahkan dalam tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) untuk dilakukan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk menyamarkan kata-kata uang dan suap, anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menggunakan sebutan 'baju jahitan' saat menerima fee dari seorang rekanan bernama Abdul Khoir.

Damayanti menerima uang suap dari direktur PT Windhu Tunggal Utama ini sebesar SGD247,500 pada 25 November 2015.

Hal itu terungkap dalam pesidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/6/2016). Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umnum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), membeberkan sebutan tersebut.

Jaksa Ronald Ferdinand mengatakan uang pelicin tersebut diserahkan di restoran Meradelima yang terletak di Jalan Adityawarman, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Damayanti kembali meminta kepada Abdul Khoir untuk keperluan Pilkada Semarang sebesar Rp1 miliar.

Dalam amar dakwaan jaksa Ronald menjelaskan, pada 7 Januari di foodcourt Pasaraya, Blok M, rekan Damayanti, Dessy Arianti dan Julia Prasetyarini kembali menerima uang sebesar SGD404 ribu untuk Damayanti.

"Uang itu merupakan komitmen fee progran aspirasi milik Budi Supriyanto. Lalu Dessy mengatakan kepada terdakwa (Damayanti), 'tadi sudah ketemu, bahunya udah pada bisa diambil jahitannya,' yang dijawab oleh terdakwa,'Oh ya, paham'. Keesokan harinya, Julia menyampaikan kepada terdakwa,' Mbak Yanti dari mas Dul sudah ada, mohon arahannya Mbak,' dan dijawab oleh terdakwa,'Ya minta tolong dihitung, yang penting Mas Budi enem dari seket ya, nanti sisanya kita bagi bertiga'," kata Jaksa Ronald menirukan ucapan terdakwa.

BERITA TERKAIT

Akibat perbuatannya, JPU KPK menilai Damayanti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas