Besok, La Nyalla Akan Diperiksa Terkait Aliran Dana Mencurigakan Miliaran Rupiah
Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana mencurigan sebesar ratusan miliar Rupiah ke rekening atas nama La Nyalla.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial.
Asisten Pidana Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan menjelaskan pada pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung, Kamis (9/6/2016) besok itu, La Nyalla akan ditanyai masalah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semua termasuk itu (temuan PPATK) secara keseluruhan," kata Suarnawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Kemungkinan pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang akan menjerat pelaku lain, sebut Suarnawan, akan tergantung hasil pemeriksaan esok.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana mencurigan sebesar ratusan miliar Rupiah ke rekening atas nama La Nyalla.
Dana itu juga mengalir ke sejumlah perusahaan La Nyalla dan rekening milik keluarganya.
Terkait kasus dugaan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pernah menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.
Namun pada 23 Mei 2016 , melalui putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas La Nyalla Mattalitti untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.
Beberapa hari berselang dari putusan itu Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Sprindik baru untuk La Nyalla, tapi hanya untuk kasus dugaan korupsinya.
Kasus dugaan ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.