Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Bentuk Tindak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidanakan

Delapan kekerasan seksual yang kami maksudkan itu yakni, pelecehan seksual

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Delapan Bentuk Tindak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidanakan
Kompas.com
Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, di Menteng, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perempuan, Azriana mengungkapkan ada delapan bentuk kekerasan seksual yang bisa dipidanakan.

"Delapan kekerasan seksual yang kami maksudkan itu yakni, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan pelacuran paksa," ujar Azriana di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Azriana mengatakan sebenarnya ada 15 tindak kekerasan seksual, berdasarkan hasil kajian dari Komnas Perempuan mulai tahun 1998 hingga tahun 2005.

Namun, hanya 8 yang bisa diproses Pidana.

"Jadi, tidak seluruhnya kekerasan seksual itu harus ditangni lewat proses hukum. Ada kekerasan seksual jenis tertentu yang dibutuhkan adalah mengedeukasi masyarakat," kata Azriana.

Azriana mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan diajukan ke DPR pada Juli mendatang.

"Sebenarnya fokusnya keduanya (untuk pelaku dan korban), karena mencoba memastikan kekerasan seksual tidak berulang. Bukan saja lewat hukuman, tapi juga pencegahan-pencegahan yang melibatkan berbagai pihak," kata Azriana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas