Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kapal Agkutan Lebaran Segera Diperiksa

Kebijakan pelaksanaan uji petik ini dilakukan untuk memastikan semua pelayanan memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Kapal Agkutan Lebaran Segera Diperiksa
SERAMBI INDONESIA/RIZWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/43/2/DJPL-16 tanggal 7 Juni 2016 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut,  A. Tonny Budiono MM menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala KSOP Kelas I s.d. IV, dan Kepala UPP Kelas I s.d. III untuk melaksanakan uji kelaiklautan terhadap 1.273 kapal penumpang yang dipergunakan untuk Angkutan Laut Lebaran 2016 dimulai pada tanggal 6 s.d. 12 Juni 2016 sesuai dengan wilayah kerjanya.

“Masing-masing Kepala Kantor di UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan Uji Petik kelaiklautan kapal penumpang dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Hubla sesuai dengan format laporan pemeriksaan kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2016 agar dapat ditindaklanjuti,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Rabu (8/6/2016).

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga akan mengirimkan Tim Terpadu untuk melaksanakan Uji Petik di beberapa lokasi pelabuhan yang cukup banyak dilayari oleh kapal penumpang seperti Pelabuhan Merak, Tanjung Perak (Surabaya), Samarinda, Balikpapan, Bitung, Palembang, Pontianak, Tanjung Emas (Semarang), Makassar, Belawan, Tanjung Priok (Jakarta), Benoa, Sorong, Ambon dan Batam.

Adapun Tim Terpadu tersebut terdiri dari pejabat terkait di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Hubla, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Marine Inspector dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kebijakan pelaksanaan uji petik ini dilakukan untuk memastikan semua pelayanan memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Jika terdapat temuan dan terbukti bahwa kapal tersebut tidak memenuhi syarat, maka kapal akan di-grounded sampai kapal diperbaiki dan dapat dipastikan dalam kondisi prima.

Selain memastikan sarana dan prasarana transportasi laut, Ditjen Hubla juga memastikan bahwa semua Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas di atas kapal yang melayani angkutan Laut Lebaran 2016 dalam kondisi baik dan siap mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas