Masa Penahanan La Nyalla Akan Diperpanjang Hingga Penyidikan Usai
Saat ini proses penyedikan terhadap La Nyalla berlangsung secara bersamaan di dua tempat, Jakarta dan Surabaya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan akan memperpanjang masa tahanan tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial, La Nyalla Mattalitti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto menyebutkan meski batas masa tahanan La Nyalla akan habis pada 20 Juni 2016, pihaknya akan memperpanjang hingga penyidikan selesai.
"La Nyalla tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanannya masih bisa diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari," kata Romy melalu pesan singkat, Rabu (8/6/2016).
Saat ini proses penyedikan terhadap La Nyalla berlangsung secara bersamaan di dua tempat, Jakarta dan Surabaya.
Di Jakarta, penyidik memeriksa La Nyalla di Kejaksaan Agung. Sedangkan di Surabaya, penyidik memeriksa saksi lain yang terkait perkara ini.
Romy menuturkan hingga kini telah ada 10 orang yang ditanyai penyidik dalam perkara ini. Tujuh di antaranya sebagai saksi dan tiga sisanya sebagai ahli.
Beberapa saksi berasal Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Kadin Jawa Timur.
Sementara para ahli berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lembaga keuangan negara, dan Perusahaan Umum Percetak Uang Republik Indonesia.
Kasus dugaan korupsi ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur untuk membeli saham Bank Jatim.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.
Selama pengembangan kasus ini berjalan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah tiga kali menghadapi praperadilan yang terus membatalkan status tersangka pada La Nyalla.
Namun, status hukum itu terus dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan kembali mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru.