Staf Anggota DPR Damayanti Pakai Istilah "Baju Jahitan" untuk Samarkan Suap
Hal itu digunakan Dessy saat menghubungi Damayanti melalui telepon pada 7 Januari 2016.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyati Edwin, menggunakan istilah "baju jahitan" untuk menyamarkan uang suap yang diperoleh dari pengusaha.
Hal itu digunakan Dessy saat menghubungi Damayanti melalui telepon pada 7 Januari 2016.
Pada saat itu, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengadakan pertemuan dengan Dessy dan staf Damayanti yang lain, Julia Prasetyarini.
Pertemuan dilakukan di Foodcourt Pasaraya Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Khoir menyerahkan uang berjumlah 404.000 dollar Singapura kepada Julia.
Uang itu merupakan komitmen fee atas program aspirasi milik anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Selanjutnya, Dessy melaporkan kepada Damayanti mengenai penerimaan uang tersebut.
"Tadi sudah ketemu, bajunya sudah ada bisa diambil jahitannya," ujar Dessy kepada Damayanti, seperti yang tercantum dalam dakwaan terhadap Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
"Oh ya ya ya, paham," kata Damayanti saat membalas laporan Dessy.
Kemudian, pada 8 Januari 2016, giliran Julia yang melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Damayanti.
"Mbak Yanti, dari Mas Dul (Abdul Khoir) sudah ada, mohon arahannya ya Mbak," kata Julia.
"Ya, minta tolong dihitung, yang penting Mas Budi enem dari seket ya, nanti sisanya kita bagi bertiga," kata Damayanti kepada Julia.
Setelah mendapat instruksi dari Damayanti, Julia kemudian memisahkan uang untuk Budi Supriyanto sebesar 305.000 dollar Singapura.
Sedangkan, sisanya yang berjumlah 99.000 dollar Singapura, dibagi tiga untuk Damayanti, Dessy dan Julia.
Uang pemberian dari Abdul Khoir tersebut merupakan fee atau komisi atas pengusulan program aspirasi anggota Komisi V DPR, untuk proyek pembangunan jalan di Maluku.
Penulis: Abba Gabrillin