DKPP Gelar Sidang Etik Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Fakfak
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang etik terkait pilkada serentak 2015 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat,
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang etik terkait pilkada serentak 2015 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu (8/6/2016) kemarin.
Gugatan yang dilayangkan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbikendik dan Abdul Rahman itu, mempertanyakan prosedural pembatalan pencalonannya meski sudah masuk dalam tahapan pilkada.
Dalam sidang yang langsung dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Donatus mempertanyakan surat perintah KPU Papua Barat nomor 66/kpts/KPU.Prov.032.XI.2015 tanggal 25 November 2015 tentang perubahan SK KPU nomor 5 tahun 2015 tentang perubahan penetapan dari tiga peserta pasangan calon menjadi dua.
Yakni, nomor urut 1 Mohamad Uswanas Abraham Sopaheluakan dan Ivan Ismail Madu. Padahal, saat itu telah memasuk dalam tahapan pilkada.
"Apalagi, waktu pemungutan suara hanya tinggal beberapa hari saja," kata Donatus kepada wartawan.
Menurutnya, tidak ada pasangan yang mengajukan sanggahan atas penetapan itu. Bahkan yang membuatnya heran, tak pernah ada rekomendasi dari Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepada KPU untuk mendiskualisifikasinya, tapi tiba-tiba dibatalkan ikut pilkada.
"Jadi kami berpikir ini adalah sebuah rekayasa yang telah dibuat oleh salah satu pasangan calon dan penyelenggara pilkada lokal," katanya.
Dirinya merasa hal itu telah menghilangkan hak pasangan calon dalam pilkada serentak 2015 silam.
"Hak-hak berdemokrasi saya sebagai seorang warga negara telah diabaikan KPU Papua Barat," katanya.
Donatus berharap, gugatan yang diajukan oleh pihaknya bisa diterima secara keseluruhan. Selain itu, kelima Komisioner KPU Papua Barat agar diberhentikan secara permanen.
Dirinya memiliki dua surat sakti yang mempengaruhi penolakan dirinya sebagai calon bupati Fakfak tahun 2016-2019. Kedua surat itu adalah surat nomor 821/KPU/XI/2015 tanggal 17 November 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
Surat ini diperkuat oleh KPU Provinsi Papua Barat dengan memalui surat bernomor 251/KPU.Prov.032/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, sehingga semua itu menggugurkan proses yang sesuai UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Fakfak.
"Saya meminta agar pilkada Fakfak dibatalkan demi hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asidiqie mengungkapkan, pihaknya telah memecat Komisioner KPUD Kabupaten Fakfak. Selanjutnya, tahapan pilkada dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.