Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Perberat Vonis Pengusaha Abdul Khoir Jadi 4 Tahun Penjara

Khoir dinilai terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary‎.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Perberat Vonis Pengusaha Abdul Khoir Jadi 4 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). Majelis Hakim menuntut Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama tersebut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti memberikan suap kepada anggota DPR Damayanti sebesar delapanpersen dari nilai proyek yaitu Rp3,28 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan kepada Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Khoir dinilai terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary‎.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sebagaiamana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Min Trisnawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).

Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Khoir sebelumnya dituntut hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan JPU KPK.

Majelis hakim menilai, Khoir terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam membacakan vonis ini, majelis mempertimbangkan sejumlah hal saat menjatuhkan putusan.

Berita Rekomendasi

Hal memberatkan, Khoir tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur jalan, khususnya di Maluku dan Maluku Utara. Merusak tatanan check and balance tatanan pemerintahan.

"Untuk yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, mengakui perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Mendengar putusan itu, Khoir bersama pengacaranya, mengaku masih pikir-pikir. "Saya akan pikir-pikir dulu yang mulia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Khoir didakwa bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (Aseng) dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Total uang suap yang diberikan Khoir dan rekannya mencapai Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Uang pelicin tersebut diberikan agar Khoir dan rekannya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang termasuk Khoir menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari‎ serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas