La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, Tapi Kebenaran Tidak Bisa Dikalahkan
Pakaian yang sama saat dia pertama kali di gelandang ke markas Korps Adhyaksa.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Pada pemeriksaan kali ketiga ini, La Nyalla tampak masih mengenakan baju batik kuning hitamnya berbalut rompi tahanan.
Pakaian yang sama saat dia pertama kali di gelandang ke markas Korps Adhyaksa.
Ketua (non-aktif) PSSI ini dibawa dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dengan mobil tahanan pada sekitar 11.30 WIB.
Saat hendak diperiksa, La Nyalla sempat melontarkan kalimat pembelaan.
"Kebenaran bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan. Ingat itu," kata La Nyalla sembari masuk ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (9/6/2016).
Tampak pula beberapa pengacara La Nyalla mendampinginya selama pemeriksaan, semisal Aristo Pangaribuan dan Togar Manahan Nero.
Sebelumnya, Asisten Pidana Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan menjelaskan pada pemeriksaan kali ini, La Nyalla akan ditanyai masalah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semua termasuk itu (temuan PPATK) secara keseluruhan," kata Suarnawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Kemungkinan pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang akan menjerat pelaku lain, sebut Suarnawan, akan tergantung hasil pemeriksaan esok.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana mencurigan sebesar ratusan miliar Rupiah ke rekening atas nama La Nyalla.
Dana itu juga mengalir ke sejumlah perusahaan La Nyalla dan rekening milik keluarganya.
Terkait kasus dugaan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pernah menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.
Namun pada 23 Mei 2016 , melalui putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas La Nyalla Mattalitti untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.